Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang menghubungkan:
a. Pelabuhan Daruba, Pelabuhan Sopi, dan Pelabuhan Wayabula ke ALKI III di Laut Maluku; dan
b. Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Berebere, Pelabuhan Posi-posi, Pelabuhan Bicoli, Pelabuhan Manitingting, Pelabuhan Buli, Pelabuhan Dorosagu, Pelabuhan Lolasita, Pelabuhan Maba Pura, Pelabuhan Gemia, Pelabuhan Tepeleo, Pelabuhan Patani, Pelabuhan Gebe, Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Mega, Pelabuhan Makbon, Pelabuhan Sausapor, Pelabuhan Saukorem, Pelabuhan Oransbari, dan Pelabuhan Ransiki ke perairan internasional di Samudera Pasifik.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang menghubungkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Daruba, Pelabuhan Sopi, Pelabuhan Wayabula, Pelabuhan Berebere, Pelabuhan Posi-posi, Pelabuhan Bicoli, Pelabuhan Manitingting, Pelabuhan Buli, Pelabuhan Dorosagu, Pelabuhan Lolasita, Pelabuhan Maba Pura, Pelabuhan Gemia, Pelabuhan Tepeleo, Pelabuhan Patani, Pelabuhan Gebe, Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Mega, Pelabuhan Makbon, Pelabuhan Sausapor, Pelabuhan Saukorem, Pelabuhan Oransbari, dan Pelabuhan Ransiki dengan pelabuhan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
