Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(4) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong.
(6) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Pelabuhan Daruba di Kecamatan Morotai Selatan, Pelabuhan Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Pelabuhan Sopi di Kecamatan Morotai Jaya, serta Pelabuhan Wayabula dan Pelabuhan Posi-posi di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
b. Pelabuhan Bicoli dan Pelabuhan Manitingting di Kecamatan Maba Selatan, Pelabuhan Buli di Kecamatan Maba, Pelabuhan Dorosagu dan Pelabuhan Lolasita di Kecamatan Maba Utara, serta Pelabuhan Maba Pura di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
c. Pelabuhan Gemia dan Pelabuhan Tepeleo di Kecamatan Patani Utara, Pelabuhan Patani di Kecamatan Patani, dan Pelabuhan Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
d. Pelabuhan Kabare di Distrik Waigeo Utara, Pelabuhan Saonek di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
e. Pelabuhan Mega di Distrik Moraid, Pelabuhan Makbon di Distrik Makbon, dan Pelabuhan Sausapor di Distrik Sausapor pada Kabupaten Sorong;
f. Pelabuhan Saukorem di Distrik Amberbaken pada Kabupaten Tambrauw; dan
g. Pelabuhan Oransbari di Distrik Oransbari dan Pelabuhan Ransiki di Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan.
(7) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong;
2. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Angkatan Laut Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari;
3. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Berebere di Kecamatan Morotai Utara pada Kabupaten Pulau Morotai;
b) Posal Morotai di Kecamatan Morotai Selatan pada Kabupaten Pulau Morotai;
c) Posal Maba di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
d) Posal Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah; dan e) Posal Fani di Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja Ampat;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tiley di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
2. PPP Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong;
3. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Daruba di Kecamatan Morotai Selatan, PPI Berebere di Kecamatan Morotai Utara, dan PPI Sopi di Kecamatan Morotai Jaya pada Kabupaten Pulau Morotai;
4. PPI Manitingting di Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Timur;
5. PPI Pulau Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
6. PPI Warsambin di Distrik Teluk Mayalibit pada Kabupaten Raja Ampat;
7. PPI Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong; dan
8. PPI Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Koreksi Anda
