Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Daruba (Provinsi Maluku Utara) – Biak (Provinsi Papua);
b. Patani (Provinsi Maluku Utara) – Sorong (Provinsi Papua Barat);
c. Sorong (Provinsi Papua Barat) – Wahai (Provinsi Maluku); dan
d. Manokwari (Provinsi Papua Barat) – Biak (Provinsi Papua).
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Daruba (Kabupaten Pulau Morotai) – Tobelo (Kabupaten Halmahera Utara);
b. Bicoli (Kabupaten Halmahera Timur) – Weda (Kabupaten Halmahera Tengah);
c. Sorong (Kota Sorong) – Makbon (Kabupaten Sorong);
d. Sorong (Kota Sorong) – Yefman (Kabupaten Raja Ampat);
e. Sorong (Kota Sorong) – Saonek (Kabupaten Raja Ampat);
f. Sorong (Kota Sorong) – Waisai (Kabupaten Raja Ampat);
g. Sorong (Kota Sorong) – Waigama (Kabupaten Raja Ampat); dan
h. Manokwari (Kabupaten Manokwari) – Wasior (Kabupaten Teluk Wondama).
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. lintas penyeberangan pada Kabupaten Pulau Morotai yang menghubungkan:
1. Berebere-Sopi;
2. Sopi-Wayabula;
3. Wayabula-Daruba; dan
4. Daruba-Berebere;
b. lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Timur yang menghubungkan Buli-Maba-Weda;
c. lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menghubungkan Patani-Gebe;
d. lintas penyeberangan pada Kabupaten Raja Ampat yang menghubungkan:
1. Kabare-Pulau Fani; dan
2. Saonek-Waisai-Kabare.
Koreksi Anda
