Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau;
b. kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
c. kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara.
Koreksi Anda
