Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau; b. kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; c. kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara.
Koreksi Anda