Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar; b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Koreksi Anda