Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.
Koreksi Anda
