Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran