Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah. (2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah. (3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda