Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BIN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
