Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi. (2) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah politik. (3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum. (4) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya. (5) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda