Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen; b. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen; d. penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Koreksi Anda