Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda