Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen; c. pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional; d. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri; e. pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan; f. pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen; g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan h. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
Koreksi Anda