Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
