Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
4
(2) Besaran
(21 Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN.
(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah.
(41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
(1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(4) Dalam...
(41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas penugasan kepada BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran.
(5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan penyelesaian kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
