Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Koreksi Anda