Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Koreksi Anda