Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan standar harga satuan regional. (2) Standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. (3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda