Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021
Teks Saat Ini
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi pedoman bagi badan usaha dalam menanamkan modal di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
