Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non kementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing; b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk MENETAPKAN kebijakan percepatan dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut di wilayah masing-masing.
Koreksi Anda