Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021
Teks Saat Ini
Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non kementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing;
b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk MENETAPKAN kebijakan percepatan dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut di wilayah masing-masing.
Koreksi Anda
