Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021, yang selanjutnya disebut Peta Panduan. (2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi: a. Dasar Pemikiran; b. Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional; c. Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan; d. Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput Laut Tahun 2018-2021; e. Strategi, Program, dan Sasaran; dan f. Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional. (3) Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda