Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM.
(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Tahun 2018-2019 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
3. Ketentuan angka 4 huruf A Bab III sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
