Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan
ini dibentuk Sekretariat Bersama RANHAM.
(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
