Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 144), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda