Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of Serbia On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Serbia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2016 di Jakarta, INDONESIA. (2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Serbia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda