Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan … a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan untuk melayani: a. PKSN Dobo, Benjina, dan Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; b. Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei; c. PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; d. PKSN Saumlaki dan Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan e. PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan. (4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani: a. PKSN Dobo, Benjina, Batugoyang, Jerol, Marlasi, Koijabi, Basada, Lorang, Meror, Ngaibor Lama, dan Longgar di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; b. Weduar Fer, Elat, Holat, Langgur, Rumaat, dan Ohoira di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei; c. PKSN … c. PKSN Saumlaki, Larat, Pulau Seira, Pulau Fordata, dan Pulau Molu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; d. PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, Tepa, Pulau Sermata di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan e. PPKT berpenghuni yang meliputi: 1. Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; 2. Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; 3. Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan 4. Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
Koreksi Anda