Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan di:
a. Pusat …
a. Pusat Pelayanan Utama Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi:
1. PKSN Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. PKSN Saumlaki di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
3. PKSN Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
b. Pusat Pelayanan Penyangga Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi:
1. PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
2. Benjina di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
c. PPKT berpenghuni yang meliputi:
1. Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
3. Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
4. Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
d. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang dan pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi:
1. Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
3. Masrum …
3. Masrum di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
4. Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
5. Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
6. Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
7. Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB) dikembangkan di:
1. Tual di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan
2. Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan di:
1. Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus Kepulauan Babar;
2. Regoha/Pulau Sermata di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus Kepulauan Babar;
3. Pulau Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan/atau Pembangkit Listrik tenaga Angin (PLTB) dikembangkan di:
1. Pulau Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan
2. Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar;
3. Pulau …
3. Pulau Luang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar;
4. Pulau Dawera di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus Kepulauan Babar;
5. Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus Kepulauan Terselatan;
6. Pulau Dai di Kabupaten Maluku Barat Daya Pada Gugus Kepulauan Babar;
7. Pulau Penambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
8. Pulau Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
9. Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
10. Pulau Metimarang di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
11. Pulau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
12. Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. PKSN Dobo-Benjina-Batugoyang, PKSN Dobo-Kobamar-Marlasi, Benjina-Tabarfane, Benjina-Jerol, Benjina-Koijabi, dan Pulau Workai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Weduar Fer-Weduar-Elat-Ngurudu-Ohoiraut-Holat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c. PKW Tual Langggur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
d. PKSN …
d. PKSN Saumlaki-Olilit-Aruidas-Arma-Siwahan-Wunlah-Batu Putih, Larat, dan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
e. PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
f. Jaringan transmisi tenaga listrik di PPKT berpenghuni ditetapkan di:
1. Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
3. Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
4. Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
Koreksi Anda
