Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (3) Alur … (3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Saumlaki ke ALKI IIIA, ALKI IIIB dan ALKI IIIC di Laut Arafura, Laut Timor, dan Selat Ombai. (4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran nasional yang menghubungkan Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan Elat, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Tayando, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Larat, Pelabuhan Adaut, Pelabuhan Watuwei (Pulau Dawera), Pelabuhan Latalola Besar (Pulau Marsela), Pulau Kroing (Pulau Babar), Pelabuhan Tepa (Pulau Babar), Pelabuhan Mahaleta (Pulau Sermatang), Pelabuhan Lakor (Werwawan), Pelabuhan Kaiwatu (Pulau Moa), Pelabuhan Tomra (Pulau Leti), Pelabuhan Jerusu (Pulau Romang), Pelabuhan Wonreli (Pulau Kisar), dan Pelabuhan Liran (Ustutun), dengan pelabuhan lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda