Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul; dan
b. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
b. Pelabuhan Batugoyang di Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
c. Pelabuhan Tual di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan
d. Pelabuhan Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar.
(4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Elat di Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
b. Pelabuhan Tayando di Kecamatan Tayando Tam di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
c. Pelabuhan …
c. Pelabuhan Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pelabuhan Adaut di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
d. Pelabuhan Tepa di Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar;
e. Pelabuhan Lakor di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
f. Pelabuhan Kaiwatu/Moa di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
g. Pelabuhan Serwaru di Kecamatan Letti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
h. Pelabuhan Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
dan
i. Pelabuhan Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(5) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
a) Lanal Tual di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan b) Lanal Aru di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b) Posal Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
c) Posal …
c) Posal Romang di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
d) Posal Tg. Tut Pateh di Kecamatan Letti di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
e) Posal Lirang di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan f) Posal Wetar di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Penambungan dan PPI Lairngangas di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual dan PPI Kelvik Taar di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
3. PPI Ukularang di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
4. PPI Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
Koreksi Anda
