Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni. (2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara; b. lintas penyeberangan antarprovinsi; c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. PKSN Saumlaki-Darwin (Negara Australia); b. Tiakur-Northern Territory (Negara Australia); c. Tiakur-Dilli (Negara Timor Leste); d. Tiakur-Baucau (Negara Timor Leste); dan e. Wonreli-Darwin (Negara Australia). (4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. PKSN … a. PKSN Dobo-Timika (Provinsi Papua); b. PKSN Dobo-Merauke (Provinsi Papua); c. PKSN Ilwaki-PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur); d. PKSN Kalabahi (Provinsi Nusa Tenggara Timur)- PKSN Ilwaki- PKSN Saumlaki-PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo- PKW Merauke (Provinsi Papua); e. PKSN Ilwaki-Teluk Gurita (Provinsi Nusa Tenggara Timur); dan f. PKSN Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Daruba-Biak (Provinsi Papua). (5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. PKSN Dobo-PKSN Saumlaki; b. Benjina-PKW Tual-Langgur -PKSN Saumlaki; c. Benjina-Tabarfane-Batugoyang-Larat; d. Weduar Fer-PKW Tual-Langgur; e. Geser (Kabupaten Seram Bagian Timur)-PKW Tual-Langgur; f. PKSN Saumlaki-Tepa; g. PKSN Saumlaki-Ambon; h. PKSN Ilwaki-Ambon; dan i. PKSN Ilwaki (Pulau Wetar)-Wonreli (Pulau Kisar)-Tomra (Pulau Leti)- Kaiwatu (Pulau Moa)-Werwawan (Pulau Lakor)-Mahaleta (Pulau Sermata)-Tepa (Pulau Babar)-PKSN Saumlaki-Larat (Pulau Larat)- PKW Tual-Langgur - PKSN Dobo. (6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. PKSN Dobo-Benjina, PKSN Dobo-Kobror, PKSN Dobo-Trangan, PKSN Dobo-Tabarfane, Tabarfane-Jerol, dan Tebarfane-Batugoyang; b. PKW … b. PKW Tual-Langgur-Tayando Yamtel-Tubyal dan PKW Tual-Langgur- Elat; c. PKSN Saumlaki-Adaut (Pulau Selaru); dan d. Tepa-Kroing, Kroing-Wulur, dan Kroing-Latalola Besar.
Koreksi Anda