Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
c. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
d. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.
(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
b. Tiakur di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
c. Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Pelabuhan …
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Batugoyang di Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
b. Ilwaki (Pulau Wetar) di Kecamatan Wetar, Kaiwatu/Moa di Kecamatan Moa Lakor, dan Wonreli/Kisar di Kecamatan Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Elat di Kecamatan Kei Besar, dan Weduar Fer di Kecamatan Kei Besar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c. Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
d. Larat (Pulau Larat) di Kecamatan Tanimbar Utara di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
e. Tepa di Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:
a. Tabarfane di Kecamatan Aru Selatan, Basada di Kecamatan Aru Tengah Timur, dan Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Tayando Yamtel di Kecamatan Tayando Tam dan Tubyal di Kecamatan Pulau-Pulau Kur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
c. Adaut …
c. Adaut (Pulau Selaru) di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
d. Latalola Besar (Pulau Marsela) dan Watuwei (Pulau Dawelor) di Kecamatan Babar Timur, Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Lakor di Kecamatan Moa Lakor, Serwaru (Pulau Leti) di Kecamatan Letti, dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan.
Koreksi Anda
