Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal …
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Ilwaki di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
2. Dobo di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
3. Saumlaki di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
1. Masrum di Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
2. Langgur di Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil dan Elat di Kecamatan Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
3. Benjina di Kecamatan Aru Tengah di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
4. Wonreli di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dan Tiakur di Kecamatan Moa Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan;
c. Terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal …
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang ditetapkan di:
a. Dobo, Benjina, dan Marlasi di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru; dan
b. Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
