Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana pemukiman.
Koreksi Anda
