Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Batugoyang …
a. Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru;
b. Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei;
c. Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
d. Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
(4) Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
(5) Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
(6) Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat …
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Koreksi Anda
