Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas: a. pusat pelayanan utama; b. pusat pelayanan penyangga; dan c. pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Pusat … (2) Pusat pelayanan Utama sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN. (3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PKW atau kota kecamatan. (4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Koreksi Anda