Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
c. pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
Koreksi Anda
