Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONES]A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, ttd Djaman
Koreksi Anda