Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap. (2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas: a. beras; b. gula; c. daging lembu; d. pergaraman; dan e. perikanan. (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda