Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a. rencana produksi; b. realisasi produksi sebelumnya; c. kebutuhan rumah tangga; dan/atau d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. (2) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/kode Harmonized System; b. jenis/spesifikasi teknis; c. uraian barang; d. standar mutu; dan/atau e. jumlah/volume. (3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/kode Harmonized System; b. jenis/spesifikasi teknis; dan/atau c. jumlah/volume.
Koreksi Anda