Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. rencana produksi;
b. realisasi produksi sebelumnya;
c. kebutuhan rumah tangga; dan/atau
d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri.
(2) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai:
a. pos tarif/kode Harmonized System;
b. jenis/spesifikasi teknis;
c. uraian barang;
d. standar mutu; dan/atau
e. jumlah/volume.
(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai:
a. pos tarif/kode Harmonized System;
b. jenis/spesifikasi teknis; dan/atau
c. jumlah/volume.
Koreksi Anda
