Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko.
(2) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. profil perusahaan;
b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
c. data Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
d. data distribusi;
e. data dokumen syarat/data khusus; dan/atau
f. kesimpulan hasil verifikasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar SNANK.
(4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait;
atau
c. lembaga pelaksana verifikasi independen.
(5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dibiayai dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi independen.
(8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.
Koreksi Anda
