Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SNANK.
(2) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), selain berdasarkan Neraca Komoditas juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(6) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
