Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data: a. pelabuhan tujuan; b. negara asal; c. pelabuhan muat; dan/atau d. waktu pemasukan, perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor. (2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SNANK.
Koreksi Anda