Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. investasi baru;
d. program prioritas pemerintah; dan/atau
e. kondisi lainnya.
(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri.
Koreksi Anda
