Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 203) diubah sebagai berikut:
PERPRES Nomor 32 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.