Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Koreksi Anda