Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset harus memuat jaminan bahwa:
a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; dan
c. Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan 2) penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Koreksi Anda
