Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
Koreksi Anda
