Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Pengelola Aset. (2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing- masing sektor.
Koreksi Anda