Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:
a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
b. Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan
c. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Koreksi Anda
