Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui: a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset; b. Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan c. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Koreksi Anda