Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
a. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
d. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
e. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
f. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:
a. kondisi aset yang akan dialihkan;
b. tata cara pengalihan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
e. pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Koreksi Anda
